Batasan Harta yang Bisa Diinfaqkan, Seberapa Banyak?

Batasan Harta yang Bisa Diinfaqkan, Seberapa Banyak?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menginfaqkan seluruh harta yang dimiliki, meskipun itu untuk kebaikan. Berikut batasan harta yang bisa

diinfaqkan menurut Islam

amalabadi.org  –  Memberi infaq memang dianjurkan dalam Islam. Tapi, tidak serta merta semua harta yang kita miliki boleh diinfaqkan. Ada batasan harta yang bisa diinfaqkan.

Pengertian Infaq

Infaq berarti membelanjakan harta untuk hal-hal kebaikan, seperti memberi nafkah keluarga, berdonasi, pergi haji, dan sebagainya.

Baca juga: Dalil Sedekah Terang-terangan dan Sembunyi, Mana yang Lebih Afdhol?

Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi, orang yang menyia-nyiakan hartanya tidak bisa disebut sebagai Munfiq (orang yang berinfaq) karena infaq dikeluarkan untuk hal yang mengandung kemaslahatan.

Memberikan infaq dapat dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja. Tidak seperti zakat yang memiliki aturan tersendiri dalam hal waktu dan penerimanya.

Selain itu, tidak ada batasan minimum jumlah harta yang harus dikeluarkan untuk infaq. Sesuai kemampuan dan keikhlasan individu.

Meskipun tidak ada batas minimum, tetap ada batas maksimum harta yang bisa dikeluarkan sebagai infaq oleh seorang muslim.

Batasan Harta yang Bisa Diinfaqkan

Islam membatasi jumlah infaq yang boleh kita keluarkan untuk kepentingan orang lain. Hal ini tercantum dalam dialog antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash.

“Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia bercerita, ‘Pada tahun haji wada’ Rasulullah SAW mendatangiku untuk menjenguk ketika aku sakit keras. 

Aku berkata, ‘Ya Rasul, aku kini sakit keras sebagaimana kau lihat. Sedangkan aku orang berharta. Tidak ada yang menerima warisanku kelak kecuali seorang putriku. Bolehkah aku menyedekahkannya sebesar 2/3 dari hartaku?’ 

Rasul menjawab, ‘Tidak (boleh).’ Aku bilang, ‘Setengahnya?’ ia menjawab, ‘Tidak (boleh).’ Aku bilang, ‘Sepertiga?’ Ia menjawab, ‘Sepertiga. Sepertiga itu banyak. Sungguh, kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, kelak mereka mengemis kepada orang lain. Sungguh, tiada nafkah yang kauberikan karena mengharap ridha Allah melainkan kau diberi pahala atasnya, termasuk nafkahmu yang masuk ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari).

Baca juga: 3 Keutamaan Sedekah Bangun Masjid di Palestina

Kesimpulan:

Berdasarkan hadits di atas, ulama memahami, batas maksimal infaq adalah sepertiga dari keseluruhan harta.

Kenapa tidak boleh semua harta diinfaqkan? Agama Islam mempertimbangkan pembagian harta untuk ahli warisnya.

Sebagian ulama berpendapat, dalil di atas menegaskan pentingnya menafkahi keluarga dan memperhatikan ahli waris.

Jadi, agama Islam melarang seseorang menghabiskan hartanya, meskipun untuk infaq karena dapat mendatangkan kerusakan atau keburukan. (hfz/amalabadi)

Sumber: NU Online

Ini Ketentuan Pembagian Hewan Qurban dan Aqiqah Menurut Sunah

Ini Ketentuan Pembagian Hewan Qurban dan Aqiqah Menurut Sunah

Meski mirip, ibadah qurban dan aqiqah memiliki perbedaan, termasuk dalam pembagian dagingnya. Bagaimana ketentuan pembagian hewan qurban dan aqiqah menurut sunah?

Amalabadi.org – Pembagian daging qurban dan aqiqah memiliki ketentuan tersendiri. Tidak bisa sembarangan dalam membagikannya agar ibadah bisa afdhol. Berikut penjelasan ketentuan pembagian hewan qurban dan aqiqah menurut Islam.

Baca juga: 4 Cara Memilih Hewan Qurban yang Sehat di Tengah Wabah PMK

Ada dua jenis qurban, yaitu sunah dan wajib (karena nadzar). Kedua jenis qurban ini memiliki ketentuan pembagian daging yang berbeda.

Pembagian Qurban Sunah

Orang yang melaksanakan qurban sunah boleh mengambil bagian hewannya, maksimal sepertiga. Namun ia tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan qurban tersebut.

Disunahkan bagi orang yang berqurban untuk makan daging qurbannya, menghadiahkan kepada kerabat, serta menyedekahkan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Pembagian ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir dan miskin) dan simpanlah.” (HR Bukhari – Muslim)

Pembagian Daging Qurban Nadzar

Sedangkan orang yang berqurban wajib karena nadzar tidak berhak mengambil daging hewan yang dikurbankan. Seluruh daging qurban harus dibagikan serta disedekahkan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Sama seperti ketentuan qurban sunah, pada qurban nadzar juga tidak diperbolehkan untuk menjual bagian apapun.

Baik qurban sunah maupun nadzar, daging hewan dibagikan dalam keadaan mentah, tidak dimasak terlebih dahulu.

Pembagian Daging Aqiqah

Menurut Syafiiyah, jika aqiqah bukan wajib (nadzar), daging hewan disedekahkan kepada tetangga tanpa melihat status ekonomi. Jadi, tetangga yang bukan fakir atau miskin pun berhak mendapat bagian daging aqiqah.

Sedangkan, jika aqiqahnya wajib, semua daging hewan harus disedekahkan kepada fakir dan miskin.

Daging atau bagian apapun dari hewan aqiqah tidak boleh menjadi objek transaksi, dalam arti diperjualbelikan.

Baca juga: Manfaat dan Hukum Sedekah Qurban

 

Tidak seperti daging qurban yang dibagikan dalam keadaan segar dan mentah, daging aqiqah dibagikan setelah matang.

Kita disunahkan untuk memasak daging terlebih dahulu, baru kemudian dibagikan kepada tetangga serta fakir dan miskin. 

Itu tadi ketentuan pembagian hewan qurban dan aqiqah menurut Islam agar ibadah kita lebih afdhol dan mendapat pahala sunah. (hfz/amalabadi)

Sumber: NU Online

 

Abadikan Qurbanmu di Palestina, Suriah, Indonesia, Afrika🙂

Call Center: 087864556406

Hukum Qurban Tanpa Nama, Sah atau Tidak?

Hukum Qurban Tanpa Nama, Sah atau Tidak?

Menyebut nama orang yang berqurban umumnya dilakukan ketika akan menyembelih sapi atau kambing qurban. Tapi, bagaimana jika ingin qurban atas nama hamba Allah? Begini hukum qurban tanpa nama.

amalabadi.org  – Biasanya, nama orang yang berqurban disebut ketika hewan qurban disembelih. Tapi, bagaimana jika tidak ingin menyebutkan nama ketika berqurban? Berikut penjelasan hukum qurban tanpa nama hingga manfaat menyiarkan nama pequrban.

Urutan Doa Penyembelihan Qurban

Ada sejumlah doa yang dianjurkan ketika kita mengambil ancang-ancang untuk menyembelih hewan kurban. 

Kita dianjurkan membaca basmalah lengkap. Setelah itu kita dianjurkan membaca shalawat untuk Rasulullah SAW, bertakbir tiga kali. Setelah menghadap kiblat dan sesaat sebelum menyembelih, kita dianjurkan membaca doa menyembelih;

“Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm” 

Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku.”

Tetapi jika mewakilkan kurban kepada orang lain maka penjagal mengucapkan kalimat berikut ini.

“Bismillah, Allahumma hadza minka wa laka ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi,” 

Hukum Qurban Hamba Allah

Ketika hendak berqurban, seorang muslim wajib berniat ketika menyembelih atau menentukan hewan qurban sebelum disembelih.

Sedangkan, orang yang mewakilkan penyembelihan tidak perlu menyebutkan niat lagi. Bahkan, qurban tetap sah bila wakil tidak tahu siapa orang yang berqurban.

Qurban tanpa nama ini juga dijelaskan oleh Syeikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Dalam penjelasan tersebut beliau memaparkan bahwa wakil tidak wajib mengucapkan nama orang yang berqurban.

“Dan tidak wajib bagi wakil ketika menyembelih mengucapkan ‘dari seseorang’, karena niat telah mencukupinya. Namun jika wakil menyebut nama orang yang berqurban, maka hal itu baik. Ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau berqurban, beliau berkata, ‘Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad’, kemudian beliau menyembelih.” (Syeikh Wahbah Al-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu).

Manfaat Menyiarkan Nama Ketika Qurban

Anak-anak Palestina penerima manfaat qurban ABADI tahun 2019. (Dok. Amal ABADI)

Meski diperbolehkan qurban tanpa nama, menyiarkan nama-nama orang yang yang berqurban memiliki manfaat tersendiri.

Ternyata, mengumumkan nama orang yang berqurban melalui pengeras suara atau mempublikasikan di media sosial ternyata diperbolehkan.

Dengan memberi tahu nama orang yang berqurban, secara tidak langsung memberi kesan bahwa mereka adalah orang baik, dermawan, salih, dan gemar bersedekah.

Memuji orang lain tidak di hadapan orangnya langsung hukumnya diperbolehkan. Asal tidak berlebihan dan bukan kebohongan.

Diperbolehkannya menyiarkan nama orang yang berqurban bisa menjadi sunnah jika memberi kemaslahatan. Misalnya, memberi teladan kepada orang lain.

Namun, dengan catatan, tidak memuat kebohongan, tidak menutupi kesan negatif pelaku menyimpang, serta tidak menimbulkan rasa sombong. (hfz/amalabadi)

Sumber: NU Online, iNews

 

Abadikan Qurbanmu di Palestina, Suriah, Indonesia, Afrika🙂

Call Center: 087864556406

Dalil Sedekah Terang-terangan dan Sembunyi, Mana yang Lebih Afdhol?

Dalil Sedekah Terang-terangan dan Sembunyi, Mana yang Lebih Afdhol?

Sedekah secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi memiliki keutamaan masing-masing. Manakah yang lebih afdhol? Berikut dalil sedekah terang-terangan dan sembunyi-sembunyi.

amalabadi.org – Bersedekah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. Agar dapat memahaminya, mari simak dalil sedekah terang-terangan dan sembunyi serta penjelasannya.

Dalil Sedekah Terang-terangan dan Sembunyi

Sedekah yang dilakukan secara terang-terangan atau pun diam-diam pada prinsipnya sama baik. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, yang artinya,

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu) maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271).

Berdasarkan dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa sedekah diam-diam atau pun terang-terangan sama baiknya.

Mana yang Lebih Afdhol?

Menurut Imam Al-Ghazali, yang terpenting dalam bersedekah adalah keikhlasan dalam diri. Jangan sampai ada rasa riya.

Sedekah secara terang-terangan ini semestinya dilakukan bukan untuk pamer. Diperbolehkan sedekah terang-terangan jika bermaksud untuk memberi contoh.

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat ahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274).

Imam An-Nawawi mengatakan bahwa menurut para ulama, sedekah sunnah lebih afdhol dilakukan sembunyi-sembunyi karena lebih dekat dengan keikhlasan. 

Sedangkan, sedekah wajib berupa zakat lebih afdhol dilakukan secara terang-terangan.

Keutamaan Sedekah Terang-terangan dan Sembunyi

Sedekah secara diam-diam memiliki berbagai keutamaan yang akan menjaga pahala amalan kita. Berikut lima keutamaannya.

  1. Melindungi kehormatan penerima sedekah
  2. Menjaga hati dan mencegah iri dengki dari orang lain
  3. Menghindari dari sifat sombong atau riya
  4. Mencegah penerima merasa terhina atas kekurangannya
  5. Menutup kemungkinan potensi ingin dipuji oleh orang lain

Namun, sedekah terang-terangan tidak selamanya buruk. Sedekah yang diketahui orang-orang juga memiliki keutamaan tersendiri. Berikut empat keutamaan sedekah terang-terangan.

  1. Bukti bahwa seseorang sudah tidak peduli dengan apapun, karena baginya beramal hanya karena Allah SWT
  2. Menampakkan syiar Islam
  3. Menampakkan rasa syukur kepada Allah SWT
  4. Berpeluang menginspirasi orang lain untuk ikut bersedekah

Jadi, sedekah secara terang-terangan atau sembunyi merupakan pilihan masing-masing individu. Hal yang paling penting adalah ikhlas ketika bersedekah. (hfz/amalabadi)

Manfaat dan Hukum Sedekah Qurban

Manfaat dan Hukum Sedekah Qurban

Sedekah qurban diperbolehkan dalam Islam selama tidak menyalahi aturan. Aturan apa yang dimaksud dan apa saja manfaatnya? Mari baca sampai tuntas!

amalabadi.org – Sedekah merupakan salah satu ibadah yang dicintai Allah SWT. Salah satu sedekah yang bisa laksanakan yaitu sedekah qurban pada momentum Idul Adha.

Hari Raya Idul Adha adalah sebuah peristiwa sakral penyembelihan hewan qurban untuk meneladani kisah Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan anak kesayangannya, Nabi Ismail AS.

Hukum qurban adalah sunnah muakkad, meskipun sebagian ulama menghukuminya wajib bagi yang mampu. 

Lantas, bagaimana jika ingin berkurban namun secara materi belum bisa membeli hewan qurban? Di samping itu ingin ikut berbagi, juga merasakan euforia qurban? Jawabannya adalah bisa mengikuti sedekah qurban. 

Pengertian Sedekah Qurban

Sedekah qurban adalah sedekah yang dikeluarkan untuk membeli hewan qurban, dan dilakukan dengan prosedur yang sama seperti penyembelihan hewan qurban. Besaran sedekah tidak ditentukan, tergantung pada kemampuan.

Sedekah qurban dilakukan secara kolektif. Uang yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membeli hewan sembelihan sesuai dengan dana yang terkumpul.

Dokumentasi pemotongan qurban ABADI di Palestina (Dok. ABADI)

Hukum Sedekah Qurban dan Aturannya

Berikut yang harus diperhatikan dalam melaksanakan sedekah qurban:

1. Menyebutkan Nama Orang yang Berkurban

Dalam pelaksanaan sedekah qurban wajib mengatasnamakan individu yang ikut patungan. 

Contohnya, ada 10 peserta dalam suatu kelompok dan membeli 1 ekor kambing sesuai dana yang terkumpul. Maka, saat penyembelihan, kambing tersebut harus diatasnamakan satu  dari 10 peserta tersebut sesuai kesepakatan.

2. Melakukan Musyawarah untuk Memperoleh Kesepakatan

Penyebutan nama dalam penyembelihan hewan yang dikurbankan harus jelas. Karena dilakukan secara kolektif, maka perlu dilakukan musyawarah untuk pemilihan individu yang disebutkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pihak yang merasa diberatkan atau tidak dianggap.

3. Keikhlasan untuk Bersedekah

Setiap peserta yang mengikuti sedekah qurban harus melakukannya dengan ikhlas. Karena tujuan dari hal ini adalah untuk mencari pahala dan ridho Allah. Pastikan tidak ada paksaan atau desakan dari pihak lain. 

Baca juga: Lintas Benua! Ini Lokasi Penyaluran Qurban Abadi 2022

Manfaat Sedekah Qurban 

Sebagaimana sedekah pada momentum lainnya, sedekah qurban juga memiliki berbagai manfaat, di antaranya;

1. Balasan Kebaikan

Allah menyayangi umat yang taat. Dengan sedekah qurban, tentu kita akan mendapatkan balasan yang baik. Insya Allah

2. Pahala yang Berlipat

Pahala yang Allah berikan untuk sedekah kita jumlahnya tidak bisa dihitung. Sedekah secara umum disebutkan dalam sebuah dalil, memang amalan yang akan diganjar berpuluh bahkan beratus kali lipat oleh Allah.

Namun berapapun pahala yang kita dapatkan, tetap niatkan sedekah kurban karena mengharapkan ridha dari Allah semata.

3. Peluang  Berkurban untuk Semua

Sedekah qurban adalah solusi terbaik bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, program sedekah qurban membuka pintu bagi siapa saja untuk menggunakan hartanya di jalan Allah.

4. Kebahagiaan Bagi yang Membutuhkan

Daging hewan yang disembelih akan dibagikan kepada mereka yang tidak mampu, seperti fakir, miskin, dan anak yatim.

Bahkan daging kurban sering dibagikan kepada warga pelosok yang belum pernah mencicipi daging hewan sembelihan.

Berbagi dengan sesama tentunya membawa kebahagiaan tersendiri bagi mereka, terutama saat Idul Adha.

Itu dia segenap manfaat dan hukum sedekah qurban. Bagi yang masih ragu untuk melaksanakan sedekah qurban, tidak usah ragu karena sedekah qurban mendatangkan banyak kebaikan.

Semoga bermanfaat. (fyr/abadi) 

 

ABADI salurkan qurban ke berbagai benua! Tunaikan qurban atau sedekah tahun 2022 dengan KLIK DI SINI

 

Call Center: 087864556406

Kupas Tuntas Syarat dan Hukum Hewan Qurban yang Sakit/Cacat

Kupas Tuntas Syarat dan Hukum Hewan Qurban yang Sakit/Cacat

Menjawab pertanyaan dan keraguan calon pequrban tentang syarat hewan qurban dan hukum mengurbankan hewan cacat/sakit.

amalabadi.org – Idul Qurban 2022, umat Islam Indonesia dihantui wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Calon pequrban (Shohibul Qurban) dituntut lebih teliti untuk memenuhi syarat hewan qurban yang sesuai syariat dan tentunya sehat.

Jenis-Jenis dan Usia Hewan Qurban

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang telah berganti gigi). Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba (usia 6 bulan – 1 tahun).” Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (HR. Muslim no. 1963).

Hadis di atas merupakan salah satu rujukan jenis dan usia hewan qurban. Berikut faedahnya;

Domba 

Dalam sejarah qurban, Nabi Ismail ditukar oleh Allah dengan hewan domba, saat hendak disembelih oleh Nabi Ibrahim. Domba termasuk dalam hewan yang dapat dikurbankan, namun minimal telah berusia enam bulan.

Kambing

Kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling banyak peminatnya. Kambing yang boleh dikurbankan minimal memiliki usia satu tahun.

Qurban ABADI di Sudan tahun 2021 (Dok. ABADI)

Sapi/Kerbau

Sapi dan kerbau merupakan dua jenis hewan yang berbeda, namun satu jenis keluarga (Klasifikasi hewan familia Bovidae). Agar bisa dikurbankan, sapi/kerbau haruslah berusia minimal dua tahun.

Unta

Dalam Madzhab Syafi’i, unta adalah hewan prioritas yang paling dianjurkan untuk qurban. Adapun usia minimal unta qurban adalah lima tahun.

Syarat Hewan Qurban yang  Sah

Selain jenis dan usia, terdapat syarat hewan qurban lain yang harus dipenuhi. Syarat tersebut penting agar qurban kita dinyatakan sah, yaitu;

1. Bebas dari aib (cacat) berupa; 

  • Buta sebelah yang jelas/tampak
  • Sakit yang jelas
  • Pincang yang jelas
  • Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang

2. Hewan qurban tersebut milik orang yang berkurban, baik didapat atas usaha sendiri maupun pemberian. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri.

3. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.

4. Disembelih pada waktunya (10-13 Dzulhijjah). Apabila kurang atau lebih, maka sembelihan qurban tidak sah.

Baca juga: Daftar Harga Hewan Qurban ABADI di Berbagai Benua

Hukum Hewan Qurban Cacat/Sakit

Dalam Islam, hewan yang cacat pada bagian tertentu boleh dikurbankan. Meski begitu, hukumnya menjadi makruh (lebih baik ditinggalkan). 

Berikut kategori cacat yang dimakruhkan;

  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah
  • Ekor terputus atau sebagiannya
  • Gigi ompong atau tanggal gigi depannya
  • Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.
Qurban ABADI di Lombok tahun 2021 (Dok. ABADI)

Adapun hewan ber-PMK, masih sah untuk diqurbankan selama gejala sakitnya ringan. Dikutip dari Portal Resmi Jawa Tengah, gejala ringan yang dimaksud adalah; lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sekian penjelasan tentang syarat hewan qurban dan hukum mengurbankan hewan cacat/sakit. Semoga menambah semangat untuk menunaikan qurban setiap tahun. (history/abadi)

 

Sumber: Rumaysho, Dalam Islam

Selain bebas PMK, qurban di ABADI akan disalurkan ke berbagai benua! Yuk tunaikan qurban tahun 2022 dengan KLIK DI SINI

Call Center: 087864556406

Lintas Benua! Ini Lokasi Penyaluran Qurban Abadi 2022

Lintas Benua! Ini Lokasi Penyaluran Qurban Abadi 2022

ABADI kembali mengadakan penyaluran hewan qurban dengan perluasan jangkauan wilayah.

amalabadi.org – Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui penyembelihan hewan qurban. 

Sebagai umat muslim yang beriman dan mampu secara materi juga dianjurkan untuk berqurban, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran;

“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 1-2)

Selain mendekatkan diri kepada Allah, qurban juga bertujuan untuk melatih kepedulian terhadap orang lain.

Mengacu pada semangat tersebut, ABADI merancang program penyaluran qurban tahunan dan rutin dilaksanakan sejak tahun 2018. 

Tahun ini, penyaluran Qurban abadi berfokus di Indonesia, Palestina, Suriah, dan Afrika.

 

Penerima Manfaat & Wilayah Penyaluran Qurban Abadi

Berikut rincian wilayah penyaluran dan penerima manfaat qurban ABADI tahun 2022:

  • Indonesia 
  • Nusa Tenggara Barat : Pulau Lombok dan Sumbawa

Penerima : Yatim binaan ABADI, janda, lansia, dan dhuafa

  • Nusa Tenggara Timur : Kupang

Penerima : Muslim minoritas 

  • Sulawesi : Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah 

Penerima : Yatim binaan ABADI, janda, lansia, dan dhuafa

  • Palestina
  • Gaza

Penerima : Yatim dan keluarga syuhada

  • Al-Quds

Penerima : Yatim dan keluarga syuhada

  • Suriah
  • Idlib

Penerima : Pengungsi dan dhuafa

  • Pengungsian di Turki

Penerima : Pengungsi Suriah

  • Afrika
  • Sudan

Penerima : Muslim dhuafa

  • Somalia

Penerima : Muslim dhuafa

 

Daftar Harga Qurban Abadi

Salurkan qurbanmu hingga ke negeri Syam, dengan rincian sebagai berikut:

1. Indonesia

  • Sapi : Rp 17.000.000
  • Kambing : Rp 2.600.000

2. Palestina

  • Sapi : Rp 28.290.350
  • Domba : Rp 5.326.745

3. Suriah

  • Sapi : Rp 25.457.700
  • Domba : Rp 3.436.200

4. Afrika

  • Sapi : Rp 12.465.015
  • Domba : Rp 2.804.917

Alur Distribusi Penyaluran Qurban 2022

Qurban titipan dari Sahabat ABADI akan melalui beberapa proses sebelum diterima penerima manfaat. Berikut alurnya; 

  1. Tim melakukan survei dan penentuan calon penerima manfaat
  2. Setelah survei calon penerima manfaat, tim akan melakukan penentuan tempat pembelian hewan qurban (Peternak lokal)
  3. Pengadaan hewan qurban
  4. Pemotongan hewan qurban pada 10-13 Dzulhijjah
  5. Terakhir, tim akan melaporkan proses sembelih berupa foto/video pelaksanaan qurban kepada shohibul qurban

(fyr/abadi) 

Untuk qurban ke berbagai negara dan benua bersama ABADI, silakan hubungi; 087864556406

Atau KLIK DI SINI

 

Kantor

Jl. Panji Tilar Negara 150A, Tanjug Karan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat

4 Cara Memilih Hewan Qurban yang Sehat di Tengah Wabah PMK

4 Cara Memilih Hewan Qurban yang Sehat di Tengah Wabah PMK

Penyakit mulut dan kuku (PMK) tengah marak menjangkit hewan ternak di Indonesia. Oleh karena itu, ahli menyarankan agar lebih teliti dalam membeli hewan ternak. Berikut ABADI rangkumkan cara memilih hewan qurban yang sehat di tengah wabah PMK.

amalabadi.org – Menjelang Idul qurban 2022, penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak merebak di Indonesia. Ahli mengimbau agar masyarakat lebih teliti ketika memilih hewan qurban.

PMK Tidak Menular ke Manusia

Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM Ir. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM, ASEAN ENG., mengatakan, PMK tidak menular ke manusia.

“PMK ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi,” kata Nanung.

Meski begitu, PMK menular antar ternak dengan sangat cepat. Sehingga, kita harus lebih waspada dalam memilih hewan qurban.

Penularan PMK melalui kontak antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan atau minum, feses hewan terjangkit, produk, serta orang yang terkontaminasi.

“Masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan qurban, pastikan yang memang sehat dan memenuhi syarat,” ujar Nanung.

Cara Memilih Hewan Qurban yang Sehat

Ahli memberikan tips memilih hewan qurban yang sehat dan terbebas dari PMK. 

1. Beli Hewan Qurban di Pedagang Besar

Supaya lebih aman, belilah hewan qurban di pedagang besar. Pedagang besar memiliki banyak hewan ternak.

Sehingga, mereka akan sangat menjaga kesehatan hewan ternaknya supaya tidak tertular penyakit. Karena jika semua hewan terkena penyakit menular, pedagang akan rugi besar.

2. Cari Pedagang yang Memberikan Garansi

Usahakan mencari pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi untuk hewan qurban yang dijual.

Jika hewan qurban nantinya menunjukkan gejala sakit, pedagang bersedia mengganti dengan hewan yang sehat.

3. Beli Mendekati Idul Adha

Sebaiknya, beli hewan qurban mendekati hari Idul Adha untuk meminimalisir risiko hewan qurban tertular penyakit.

4. Cek Kondisi Ternak

Jangan lupa cek kondisi hewan ternak, mulai dari keterangan kesehatan hewan hingga pastikan hewan tidak ada gejala dan lingkungannya tidak ada wabah PMK.

5. Titip Qurban di Lembaga Terpercaya

Di tengah maraknya wabah, menitipkan qurban di lembaga kemanusiaan terpercaya bisa jadi salah satu solusi. Selain lebih aman, jangkauan distribusi hewan qurban juga bisa lebih luas.

Apakah Hewan Ber-PKM Sah Dijadikan Qurban?

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, ada beberapa syarat hewan yang sah dijadikan qurban.

  1. Hewan terjangkit PMK dengan gejala ringan (lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih banyak) hukumnya sah dijadikan hewan qurban.
  2. Hewan terkena PMK dengan gejala berat (lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan) hukumnya tidak sah dijadikan qurban.
  3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat kemudian sembuh pada 10-13 Dzulhijjah, sah dijadikan hewan qurban.

Jadi, harus lebih waspada lagi supaya hewan qurban yang kita beli sesuai syariat dan sehat tidak tertular PMK. (hfz/amalabadi)

Sumber: ugm.ac.id

 

Sahabat mencari lembaga qurban terpercaya 2022? Klik;

Qurban di Indonesia

Qurban Lintas Benua

Call Center: 087864556406

Daftar Harga Kambing dan Sapi Qurban ABADI di Berbagai Negara

Daftar Harga Kambing dan Sapi Qurban ABADI di Berbagai Negara

Setiap negara memiliki harga kambing dan sapi qurban yang berbeda-beda. Termasuk negara-negara penerima manfaat program qurban ABADI. Berikut daftar harga qurban ABADI di berbagai negara.

amalabadi.org – Harga kambing qurban Palestina 2022 mengalami kenaikan dengan tahun sebelumnya. Begitu  juga dengan rata-rata harga kambing dan sapi di berbagai negara. Harga tersebut tergantung dengan situasi dan kondisi di negara masing-masing.

Pentingnya Laksanakan Ibadah Qurban

Umat muslim melaksanakan ibadah qurban pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah. Meski harganya berubah-ubah, tak menghalangi antusiasme umat dalam beribadah qurban.

Perintah qurban ini bahkan terdapat dalam ayat yang sama dengan perintah mendirikan shalat.

“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar).

Hewan qurban nantinya akan dipotong dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar, terutama dhuafa, fakir, miskin, dan anak-anak yatim.

“Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah. Sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulunya. Sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” (HR. Ibnu Majah).

Harga Kambing Qurban Palestina 2022 dan Negara Lainnya

Berikut daftar harga kambing/domba qurban 2022 di berbagai negara.

Indonesia: Rp2.600.000 (kambing)

Palestina: Rp5.326.745 (domba)

Suriah: Rp3.436.200 (domba)

Afrika: Rp2.804.917 (domba)

Harga Sapi Qurban di Berbagai Negara

Sama halnya dengan kambing, harga sapi qurban juga berbeda-beda di setiap negara. Tergantung bagaimana situasi di negara tersebut.

Berikut daftar harga sapi qurban 2022.

Indonesia: Rp17.000.000

Palestina: Rp28.290.350

Suriah: Rp25.457.700

Afrika: Rp12.465.015

Sebarkan Qurban ke Mancanegara Lewat ABADI

ABADI telah menjadi lembaga penyalur qurban terpercaya sejak tahun 2018. Tidak hanya membagikan qurban di dalam negeri, ABADI juga menyalurkan qurban ke negara-negara lain yang membutuhkan.

Tahun 2022 ini, distribusi qurban ABADI dalam program “ABADIKAN Kebaikan Qurban” meliputi 3 wilayah; Indonesia, Palestina, Suriah, dan Afrika.

Di Indonesia, qurban dibagikan ke Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.

Sedangkan, negara lain penerima bantuan qurban adalah Palestina (Gaza dan Al-Quds), Suriah (Idlib dan pengungsian di Turki), serta Afrika (Somalia dan Sudan).

Qurban disalurkan kepada masyarakat miskin, dhuafa, yatim, serta pengungsi yang membutuhkan uluran tangan dari sesama muslim.

 

Tertarik untuk qurban berqurban dalam program “Abadikan Kebaikan Qurban”?

Informasi selengkapnya hubungi

Call Center 0878 6455 6406

Rekening Qurban dan Donasi

Bank Syariah Mandiri

(451) 711 7976 337

Bank NTB Syariah

(128) 504 02 03644 27 5

BNI

(009) 1248 334 275

Mandiri

(008) 16 1000 745 77 37

BRI

(002) 0052 01 001589 569

*atas nama Yayasan Amal Bakti Dunia Islam

Supaya Sah, Begini Tata Cara Qurban Sesuai Syariat Islam

Supaya Sah, Begini Tata Cara Qurban Sesuai Syariat Islam

Qurban harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang sesuai syariat Islam agar sah. Mulai dari pemilihan hewan qurban, hingga menyembelih. Berikut penjelasan tata cara qurban sesuai syariat Islam.

amalabadi.org – Islam sudah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam melaksanakan ibadah, baik yang wajib maupun sunnah. Melaksanakan ibadah qurban juga memiliki tata caranya tersendiri. Berikut tata cara qurban sesuai syariat Islam.

Memilih Hewan Qurban yang Sesuai Syariat

Orang yang ingin berkurban tidak boleh asal dalam memilih hewan qurban. Ada syarat-syarat tertentu agar hewan qurban sah.

Pertama, usia hewan qurban harus sudah memenuhi minimalnya. Masing-masing hewan memiliki minimal usia yang berbeda.

  1. Unta: 5-6 tahun
  2. Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun
  3. Kambing: minimal 1-2 tahun
  4. Domba: 6 bulan

Kedua, kondisi fisik hewan qurban tidak boleh cacat dan harus dalam kondisi sehat. Hal ini sesuai dengan Hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi,

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban, yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Tata Cara Penyembelihan Qurban Sesuai Syariat Islam

Selain memilih hewan qurban, tata cara penyembelihan juga haru sesuai syariat Islam agar qurban bisa sah.

Berdasarkan riwayat-riwayat Hadis dan keterangan para ulama, berikut tata cara penyembelihan hewan qurban.

  1. Orang yang berkurban dan penyembelih dalam keadaan suci
  2. Tempat penyembelihan bersih dari kotoran
  3. Bersikap lembut kepada hewan qurban
  4. Memberi minum hewan qurban sebelum disembelih
  5. Menghadapkan hewan qurban ke arah kiblat
  6. Membaca shalawat ketika menyembelih hewan qurban
  7. Orang yang berkurban disunnahkan tidak memotong kuku atau rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih
  8. Menyembelih sendiri hewan qurban (bagi yang mampu melakukannya)
  9. Mempertajam pisau untuk menyembelih
  10. Mempercepat penyembelihan sehingga hewan tidak menahan sakit lebih lama
  11. Membaca takbir selama proses penyembelihan
  12. Dilakukan di depan banyak orang agar banyak yang mendoakan dan menyaksikan
  13. Orang yang berkurban disunnahkan mengambil bagian hewan qurban meskipun dikit (selama qurban bukan nazar)

Itu tadi tata cara qurban sesuai syariat Islam yang harus dilakukan agar sah dalam berkurban. (hfz/amalabadi)

Sumber: NU Online

 

Titip Qurban sesuai syariat Islam untuk saudara-saudara di Indonesia Timur, Palestina, dan Suriah, KLIK DI SINI