Qurban ABADI 2022, Perbaikan Gizi Masyarakat Rawan Pangan

Qurban ABADI 2022, Perbaikan Gizi Masyarakat Rawan Pangan

Qurban ABADI 2022 menjadi ikhtiar perbaikan gizi untuk masyarakat rawan pangan di pelosok Indonesia dan Afrika

harapanamalmulia.orgHewan qurban ABADI 2022 melanglang buana hingga ke Afrika. Dengan mengusung tema “Abadikan Kebaikan Qurban”, hewan titipan mudhohi disalurkan ke wilayah rawan pangan di dua benua.

 

Sedekah Qurban ABADI 2022 Sapa Saudara di Sudan

Penyaluran qurban ABADI 2022 di Sudan. (Dok ABADI)

Sudan menjadi negara pilihan di Afrika untuk menyalurkan amanah sedekah qurban ABADI tahun 2022.  Di negara ini masih banyak saudara Muslim yang membutuhkan bantuan pangan. 

Sedekah qurban dari donatur yang ABADI himpun, mampu menyediakan daging untuk perbaikan gizi saudara Muslim di Distrik Salamah, Khartoum.

 

Baca juga: 5 Contoh Sedekah Jumat yang Mudah Dilakukan

Qurban Kuatkan Iman dan Fisik Mualaf NTB

Penyaluran hewan qurban ABADI 2022 di Kampung Mualaf Lombok Utara. (Dok. ABADI)

Selanjutnya, hewan  qurban ABADI 2022 juga disalurkan kepada masyarakat di sejumlah kampung mualaf di Nusa Tenggara Barat. Kampung mualaf yang dimaksud adalah; Kampung Mualaf Sumba dan Kampung Mualaf Kabupaten Lombok Utara.

Tidak bisa dipungkiri bahwa antusiasme donatur dan shohibul Qurban ABADI cukup besar tahun 2022 ini. Selain di Sudan dan kampung mualaf, ABADI juga menyalurkan hewan qurban ke Kota Bima dan Lombok.

Hewan titipan shohibul qurban dan donatur ABADI diterima dengan suka cita oleh penerima manfaat yang merupakan masyarakat  dhuafa (Pra sejahtera). Semoga kebaikan ini menular ke program-program yang lain (history/amalabadi)

Dapatkan info update penyaluran di website dan sosial media ABADI!

Instagram: @infoabadi

Facebook: Amal Bakti Dunia Islam

Call Center: 087864556406

Kupas Tuntas Syarat dan Hukum Hewan Qurban yang Sakit/Cacat

Kupas Tuntas Syarat dan Hukum Hewan Qurban yang Sakit/Cacat

Menjawab pertanyaan dan keraguan calon pequrban tentang syarat hewan qurban dan hukum mengurbankan hewan cacat/sakit.

amalabadi.org – Idul Qurban 2022, umat Islam Indonesia dihantui wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Calon pequrban (Shohibul Qurban) dituntut lebih teliti untuk memenuhi syarat hewan qurban yang sesuai syariat dan tentunya sehat.

Jenis-Jenis dan Usia Hewan Qurban

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang telah berganti gigi). Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba (usia 6 bulan – 1 tahun).” Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (HR. Muslim no. 1963).

Hadis di atas merupakan salah satu rujukan jenis dan usia hewan qurban. Berikut faedahnya;

Domba 

Dalam sejarah qurban, Nabi Ismail ditukar oleh Allah dengan hewan domba, saat hendak disembelih oleh Nabi Ibrahim. Domba termasuk dalam hewan yang dapat dikurbankan, namun minimal telah berusia enam bulan.

Kambing

Kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling banyak peminatnya. Kambing yang boleh dikurbankan minimal memiliki usia satu tahun.

Qurban ABADI di Sudan tahun 2021 (Dok. ABADI)

Sapi/Kerbau

Sapi dan kerbau merupakan dua jenis hewan yang berbeda, namun satu jenis keluarga (Klasifikasi hewan familia Bovidae). Agar bisa dikurbankan, sapi/kerbau haruslah berusia minimal dua tahun.

Unta

Dalam Madzhab Syafi’i, unta adalah hewan prioritas yang paling dianjurkan untuk qurban. Adapun usia minimal unta qurban adalah lima tahun.

Syarat Hewan Qurban yang  Sah

Selain jenis dan usia, terdapat syarat hewan qurban lain yang harus dipenuhi. Syarat tersebut penting agar qurban kita dinyatakan sah, yaitu;

1. Bebas dari aib (cacat) berupa; 

  • Buta sebelah yang jelas/tampak
  • Sakit yang jelas
  • Pincang yang jelas
  • Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang

2. Hewan qurban tersebut milik orang yang berkurban, baik didapat atas usaha sendiri maupun pemberian. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri.

3. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.

4. Disembelih pada waktunya (10-13 Dzulhijjah). Apabila kurang atau lebih, maka sembelihan qurban tidak sah.

Baca juga: Daftar Harga Hewan Qurban ABADI di Berbagai Benua

Hukum Hewan Qurban Cacat/Sakit

Dalam Islam, hewan yang cacat pada bagian tertentu boleh dikurbankan. Meski begitu, hukumnya menjadi makruh (lebih baik ditinggalkan). 

Berikut kategori cacat yang dimakruhkan;

  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah
  • Ekor terputus atau sebagiannya
  • Gigi ompong atau tanggal gigi depannya
  • Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.
Qurban ABADI di Lombok tahun 2021 (Dok. ABADI)

Adapun hewan ber-PMK, masih sah untuk diqurbankan selama gejala sakitnya ringan. Dikutip dari Portal Resmi Jawa Tengah, gejala ringan yang dimaksud adalah; lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sekian penjelasan tentang syarat hewan qurban dan hukum mengurbankan hewan cacat/sakit. Semoga menambah semangat untuk menunaikan qurban setiap tahun. (history/abadi)

 

Sumber: Rumaysho, Dalam Islam

Selain bebas PMK, qurban di ABADI akan disalurkan ke berbagai benua! Yuk tunaikan qurban tahun 2022 dengan KLIK DI SINI

Call Center: 087864556406

4 Cara Memilih Hewan Qurban yang Sehat di Tengah Wabah PMK

4 Cara Memilih Hewan Qurban yang Sehat di Tengah Wabah PMK

Penyakit mulut dan kuku (PMK) tengah marak menjangkit hewan ternak di Indonesia. Oleh karena itu, ahli menyarankan agar lebih teliti dalam membeli hewan ternak. Berikut ABADI rangkumkan cara memilih hewan qurban yang sehat di tengah wabah PMK.

amalabadi.orgMenjelang Idul qurban 2022, penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak merebak di Indonesia. Ahli mengimbau agar masyarakat lebih teliti ketika memilih hewan qurban.

PMK Tidak Menular ke Manusia

Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM Ir. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM, ASEAN ENG., mengatakan, PMK tidak menular ke manusia.

“PMK ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi,” kata Nanung.

Meski begitu, PMK menular antar ternak dengan sangat cepat. Sehingga, kita harus lebih waspada dalam memilih hewan qurban.

Penularan PMK melalui kontak antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan atau minum, feses hewan terjangkit, produk, serta orang yang terkontaminasi.

“Masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan qurban, pastikan yang memang sehat dan memenuhi syarat,” ujar Nanung.

Cara Memilih Hewan Qurban yang Sehat

Ahli memberikan tips memilih hewan qurban yang sehat dan terbebas dari PMK. 

1. Beli Hewan Qurban di Pedagang Besar

Supaya lebih aman, belilah hewan qurban di pedagang besar. Pedagang besar memiliki banyak hewan ternak.

Sehingga, mereka akan sangat menjaga kesehatan hewan ternaknya supaya tidak tertular penyakit. Karena jika semua hewan terkena penyakit menular, pedagang akan rugi besar.

2. Cari Pedagang yang Memberikan Garansi

Usahakan mencari pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi untuk hewan qurban yang dijual.

Jika hewan qurban nantinya menunjukkan gejala sakit, pedagang bersedia mengganti dengan hewan yang sehat.

3. Beli Mendekati Idul Adha

Sebaiknya, beli hewan qurban mendekati hari Idul Adha untuk meminimalisir risiko hewan qurban tertular penyakit.

4. Cek Kondisi Ternak

Jangan lupa cek kondisi hewan ternak, mulai dari keterangan kesehatan hewan hingga pastikan hewan tidak ada gejala dan lingkungannya tidak ada wabah PMK.

5. Titip Qurban di Lembaga Terpercaya

Di tengah maraknya wabah, menitipkan qurban di lembaga kemanusiaan terpercaya bisa jadi salah satu solusi. Selain lebih aman, jangkauan distribusi hewan qurban juga bisa lebih luas.

Apakah Hewan Ber-PKM Sah Dijadikan Qurban?

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, ada beberapa syarat hewan yang sah dijadikan qurban.

  1. Hewan terjangkit PMK dengan gejala ringan (lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih banyak) hukumnya sah dijadikan hewan qurban.
  2. Hewan terkena PMK dengan gejala berat (lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan) hukumnya tidak sah dijadikan qurban.
  3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat kemudian sembuh pada 10-13 Dzulhijjah, sah dijadikan hewan qurban.

Jadi, harus lebih waspada lagi supaya hewan qurban yang kita beli sesuai syariat dan sehat tidak tertular PMK. (hfz/amalabadi)

Sumber: ugm.ac.id

 

Sahabat mencari lembaga qurban terpercaya 2022? Klik;

Qurban di Indonesia

Qurban Lintas Benua

Call Center: 087864556406