Ini Ketentuan Pembagian Hewan Qurban dan Aqiqah Menurut Sunah

Ini Ketentuan Pembagian Hewan Qurban dan Aqiqah Menurut Sunah

Meski mirip, ibadah qurban dan aqiqah memiliki perbedaan, termasuk dalam pembagian dagingnya. Bagaimana ketentuan pembagian hewan qurban dan aqiqah menurut sunah?

Amalabadi.org – Pembagian daging qurban dan aqiqah memiliki ketentuan tersendiri. Tidak bisa sembarangan dalam membagikannya agar ibadah bisa afdhol. Berikut penjelasan ketentuan pembagian hewan qurban dan aqiqah menurut Islam.

Baca juga: 4 Cara Memilih Hewan Qurban yang Sehat di Tengah Wabah PMK

Ada dua jenis qurban, yaitu sunah dan wajib (karena nadzar). Kedua jenis qurban ini memiliki ketentuan pembagian daging yang berbeda.

Pembagian Qurban Sunah

Orang yang melaksanakan qurban sunah boleh mengambil bagian hewannya, maksimal sepertiga. Namun ia tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan qurban tersebut.

Disunahkan bagi orang yang berqurban untuk makan daging qurbannya, menghadiahkan kepada kerabat, serta menyedekahkan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Pembagian ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir dan miskin) dan simpanlah.” (HR Bukhari – Muslim)

Pembagian Daging Qurban Nadzar

Sedangkan orang yang berqurban wajib karena nadzar tidak berhak mengambil daging hewan yang dikurbankan. Seluruh daging qurban harus dibagikan serta disedekahkan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Sama seperti ketentuan qurban sunah, pada qurban nadzar juga tidak diperbolehkan untuk menjual bagian apapun.

Baik qurban sunah maupun nadzar, daging hewan dibagikan dalam keadaan mentah, tidak dimasak terlebih dahulu.

Pembagian Daging Aqiqah

Menurut Syafiiyah, jika aqiqah bukan wajib (nadzar), daging hewan disedekahkan kepada tetangga tanpa melihat status ekonomi. Jadi, tetangga yang bukan fakir atau miskin pun berhak mendapat bagian daging aqiqah.

Sedangkan, jika aqiqahnya wajib, semua daging hewan harus disedekahkan kepada fakir dan miskin.

Daging atau bagian apapun dari hewan aqiqah tidak boleh menjadi objek transaksi, dalam arti diperjualbelikan.

Baca juga: Manfaat dan Hukum Sedekah Qurban

 

Tidak seperti daging qurban yang dibagikan dalam keadaan segar dan mentah, daging aqiqah dibagikan setelah matang.

Kita disunahkan untuk memasak daging terlebih dahulu, baru kemudian dibagikan kepada tetangga serta fakir dan miskin. 

Itu tadi ketentuan pembagian hewan qurban dan aqiqah menurut Islam agar ibadah kita lebih afdhol dan mendapat pahala sunah. (hfz/amalabadi)

Sumber: NU Online

 

Abadikan Qurbanmu di Palestina, Suriah, Indonesia, Afrika🙂

Call Center: 087864556406