Batasan Harta yang Bisa Diinfaqkan, Seberapa Banyak?

Batasan Harta yang Bisa Diinfaqkan, Seberapa Banyak?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menginfaqkan seluruh harta yang dimiliki, meskipun itu untuk kebaikan. Berikut batasan harta yang bisa

diinfaqkan menurut Islam

amalabadi.org  –  Memberi infaq memang dianjurkan dalam Islam. Tapi, tidak serta merta semua harta yang kita miliki boleh diinfaqkan. Ada batasan harta yang bisa diinfaqkan.

Pengertian Infaq

Infaq berarti membelanjakan harta untuk hal-hal kebaikan, seperti memberi nafkah keluarga, berdonasi, pergi haji, dan sebagainya.

Baca juga: Dalil Sedekah Terang-terangan dan Sembunyi, Mana yang Lebih Afdhol?

Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi, orang yang menyia-nyiakan hartanya tidak bisa disebut sebagai Munfiq (orang yang berinfaq) karena infaq dikeluarkan untuk hal yang mengandung kemaslahatan.

Memberikan infaq dapat dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja. Tidak seperti zakat yang memiliki aturan tersendiri dalam hal waktu dan penerimanya.

Selain itu, tidak ada batasan minimum jumlah harta yang harus dikeluarkan untuk infaq. Sesuai kemampuan dan keikhlasan individu.

Meskipun tidak ada batas minimum, tetap ada batas maksimum harta yang bisa dikeluarkan sebagai infaq oleh seorang muslim.

Batasan Harta yang Bisa Diinfaqkan

Islam membatasi jumlah infaq yang boleh kita keluarkan untuk kepentingan orang lain. Hal ini tercantum dalam dialog antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash.

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia bercerita, ‘Pada tahun haji wada’ Rasulullah SAW mendatangiku untuk menjenguk ketika aku sakit keras. 

Aku berkata, ‘Ya Rasul, aku kini sakit keras sebagaimana kau lihat. Sedangkan aku orang berharta. Tidak ada yang menerima warisanku kelak kecuali seorang putriku. Bolehkah aku menyedekahkannya sebesar 2/3 dari hartaku?’ 

Rasul menjawab, ‘Tidak (boleh).’ Aku bilang, ‘Setengahnya?’ ia menjawab, ‘Tidak (boleh).’ Aku bilang, ‘Sepertiga?’ Ia menjawab, ‘Sepertiga. Sepertiga itu banyak. Sungguh, kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, kelak mereka mengemis kepada orang lain. Sungguh, tiada nafkah yang kauberikan karena mengharap ridha Allah melainkan kau diberi pahala atasnya, termasuk nafkahmu yang masuk ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari).

Baca juga: 3 Keutamaan Sedekah Bangun Masjid di Palestina

Kesimpulan:

Berdasarkan hadits di atas, ulama memahami, batas maksimal infaq adalah sepertiga dari keseluruhan harta.

Kenapa tidak boleh semua harta diinfaqkan? Agama Islam mempertimbangkan pembagian harta untuk ahli warisnya.

Sebagian ulama berpendapat, dalil di atas menegaskan pentingnya menafkahi keluarga dan memperhatikan ahli waris.

Jadi, agama Islam melarang seseorang menghabiskan hartanya, meskipun untuk infaq karena dapat mendatangkan kerusakan atau keburukan. (hfz/amalabadi)

Sumber: NU Online