Kupas Tuntas Syarat dan Hukum Hewan Qurban yang Sakit/Cacat

Kupas Tuntas Syarat dan Hukum Hewan Qurban yang Sakit/Cacat

Menjawab pertanyaan dan keraguan calon pequrban tentang syarat hewan qurban dan hukum mengurbankan hewan cacat/sakit.

amalabadi.org – Idul Qurban 2022, umat Islam Indonesia dihantui wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Calon pequrban (Shohibul Qurban) dituntut lebih teliti untuk memenuhi syarat hewan qurban yang sesuai syariat dan tentunya sehat.

Jenis-Jenis dan Usia Hewan Qurban

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang telah berganti gigi). Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba (usia 6 bulan – 1 tahun).” Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (HR. Muslim no. 1963).

Hadis di atas merupakan salah satu rujukan jenis dan usia hewan qurban. Berikut faedahnya;

Domba 

Dalam sejarah qurban, Nabi Ismail ditukar oleh Allah dengan hewan domba, saat hendak disembelih oleh Nabi Ibrahim. Domba termasuk dalam hewan yang dapat dikurbankan, namun minimal telah berusia enam bulan.

Kambing

Kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling banyak peminatnya. Kambing yang boleh dikurbankan minimal memiliki usia satu tahun.

Qurban ABADI di Sudan tahun 2021 (Dok. ABADI)

Sapi/Kerbau

Sapi dan kerbau merupakan dua jenis hewan yang berbeda, namun satu jenis keluarga (Klasifikasi hewan familia Bovidae). Agar bisa dikurbankan, sapi/kerbau haruslah berusia minimal dua tahun.

Unta

Dalam Madzhab Syafi’i, unta adalah hewan prioritas yang paling dianjurkan untuk qurban. Adapun usia minimal unta qurban adalah lima tahun.

Syarat Hewan Qurban yang  Sah

Selain jenis dan usia, terdapat syarat hewan qurban lain yang harus dipenuhi. Syarat tersebut penting agar qurban kita dinyatakan sah, yaitu;

1. Bebas dari aib (cacat) berupa; 

  • Buta sebelah yang jelas/tampak
  • Sakit yang jelas
  • Pincang yang jelas
  • Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang

2. Hewan qurban tersebut milik orang yang berkurban, baik didapat atas usaha sendiri maupun pemberian. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri.

3. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.

4. Disembelih pada waktunya (10-13 Dzulhijjah). Apabila kurang atau lebih, maka sembelihan qurban tidak sah.

Baca juga: Daftar Harga Hewan Qurban ABADI di Berbagai Benua

Hukum Hewan Qurban Cacat/Sakit

Dalam Islam, hewan yang cacat pada bagian tertentu boleh dikurbankan. Meski begitu, hukumnya menjadi makruh (lebih baik ditinggalkan). 

Berikut kategori cacat yang dimakruhkan;

  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah
  • Ekor terputus atau sebagiannya
  • Gigi ompong atau tanggal gigi depannya
  • Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.
Qurban ABADI di Lombok tahun 2021 (Dok. ABADI)

Adapun hewan ber-PMK, masih sah untuk diqurbankan selama gejala sakitnya ringan. Dikutip dari Portal Resmi Jawa Tengah, gejala ringan yang dimaksud adalah; lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sekian penjelasan tentang syarat hewan qurban dan hukum mengurbankan hewan cacat/sakit. Semoga menambah semangat untuk menunaikan qurban setiap tahun. (history/abadi)

 

Sumber: Rumaysho, Dalam Islam

Selain bebas PMK, qurban di ABADI akan disalurkan ke berbagai benua! Yuk tunaikan qurban tahun 2022 dengan KLIK DI SINI

Call Center: 087864556406