“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
QS At -taubah ayat 103
Zakat akhir tahun secara singkat adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun meliputi harta berupa Emas atau Perak, Saham, Investasi, Tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau kita memiliki perusahaan yang telah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (haulnya 1 tahun). Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis zakat yang dikeluarkan pada akhir tahun:
- Zakat Emas atau Perak
Zakat Emas, zakat atas batang emas/perak, uang, barang-barang, perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran dan telah mencapai haul dan nishabnya.
Nishab : Emas : 85 gr | Perak : 595 gr
Rumus : 2,5% x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab
- Zakat Tabungan
Zakat Tabungan adalah zakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan yang telah genap 1 tahun dan cukup kadar nishabnya.
Nisab : 85 gr emas
Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %
- Zakat Perdagangan
Zakat Perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan atau perniagaan yang tujuannya untuk mencari laba atau keuntungan tapi, dengan syarat memiliki niat dalam berdagang serta telah mencapai haul dan nishabnya.
Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas
Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%
- Zakat Investasi Penyewaan Aset
Zakat Investasi Penyewaan Aset adalah zakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi, dan lain-lain. Rumus : keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10%.
- Zakat Saham
Zakat Saham adalah zakat yang dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki telah genap 1 tahun dan cukup nishabnya.
Rumus : nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5%.
- Zakat Perdagangan Hewan Ternak
Zakat Perdagangan Hewan Ternak adalah Zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya.
Rumus : laba + modal yang diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5%.
- Zakat Perusahaan
Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara perorangan, tapi secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen modern. Seperti misalnya, dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikannya oleh muslim baik individu maupun patungan, bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang, serta telah mencapai nishab dan haulnya. Rumus : aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5%.
Yuk Sahabat, segera tunaikan zakat akhir tahunmu jangan ditunda-tunda lagi
Sahabat ABADI dapat menunaikan zakat melalui
BSI: (451) 711 7976 337
a.n. Amal Bakti Dunia Islam
Bank NTB Syariah: (128) 504 02 03644 27 5
a.n. Yayasan Amal Bakti Dunia Islam
Senin, 12 Desember 2022
Source:
harfa.com
baznaz.go.id